Usulan Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru 2019
Bpjs Kesehatan

Usulan Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru 2019

Diposting pada

Usulan Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Terbaru 2019 Kenaikan defisit yang dialami BPJS Kesehatan semakin hari semakin membesar atau membengkak. sehingga akhirnya dewan jaminan sosial nasional (djsn) bersama juga Sri Mulyani mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. berikut ini Seperti apakah defisit BPJS kesehatan mulai tahun 2014 sampai tahun 2019. Di tahun 2014 dari awal BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit sebesar 1,9 Triliun Rupiah. kemudian 1 tahun kemudian defisitnya membengkak menjadi 9,4 Triliun Rupiah. sehingga kementerian keuangan harus menyuntikkan dana sebesar 5 Triliun Rupiah untuk bantu mengurangi beban yang ditanggung dari BPJS Kesehatan.

Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan

BPJS Kesehatan pernah mengalami penurunan defisit yaitu satu kali di tahun 2016. apa yang terjadi pada saat itu defisit BPJS Kesehatan di angka 6,7 Triliun Rupiah. ini bisa menurun defisitnya karena dilakukan penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan. sejatinya berdasarkan Perpres ini untuk iuran BPJS Kesehatan bisa direvisi atau ditinjau ulang setiap 2 tahun beranjak. Setelah memasuki tahun 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit. kali ini angkanya 13,8 Triliun Rupiah. Sehingga akhirnya pemerintah kembali harus turun tangan menyuntikkan dana 3,6 Triliun Rupiah. persoalan defisit BPJS Kesehatan yang tidak selesai di tahun 2017 ini terbawa ke tahun 2018 sehingga defisit pun menggunung menjadi 19,4 Triliun Rupiah.

Saat itu pemerintah kembali turun tangan menyuntikkan beberapa kali dana talangan, sehingga totalnya di tahun 2018 ini mencapai 10,3 Triliun Rupiah. Nah Lalu bagaimana dengan tahun 2019. kalau kita lihat beberapa suntikan dana yang dilakukan oleh kementerian keuangan untuk BPJS kesehatan mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2018 ini totalnya mencapai 25,7 Triliun Rupiah. Lalu Mau sampai kapan terus menerus disuntik dana? untuk tahun 2019 ini saja diperkirakan defisit yang dialami BPJS Kesehatan di tahun 2019 ini akan mencapai 28,3 Triliun Rupiah. ini adalah perhitungan awal kemudian perhitungan terbaru bahkan diperkirakan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan berpotensi bisa mencapai angka 32,8 Triliun Rupiah.

Beban Defisit Bpjs Kesehatan

Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan

Lalu Sebenarnya apa yang menjadi penyebab defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan? Faktor yang menyebabkan defisit sendiri setidaknya ada beberapa penyebab. Mengapa penyakit kronis defisit BPJS Kesehatan ini bisa terus terjadi setiap tahun.

Yang pertama struktur iuran BPJS Kesehatan ini dibawah perhitungan aktuaria, artinya perhitungan under prize lebih besar pasak daripada tiang.
Yang kedua adalah perilaku atau kelakuan Peserta BPJS kesehatan terutama untuk peserta bukan penerima upah artinya peserta yang mandiri, atau informal ini yang biasanya mendaftar BPJS kesehatan pada saat sakit Lalu setelah mendapatkan layanan sembuh lupa membayar iuran. kemudian yang masih sehat juga tidak tergerak untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Yang ketiga dari tingkat keaktifan peserta Mandiri masih terkait sangat rendah levelnya sekitar 54% saja. padahal dari sisi utilisasi nya atau penggunaan, mereka sering sekali menggunakan layanan BPJS Kesehatan. tapi tingkat keaktifan nya itu ternyata masih rendah.
kemudian yang keempat adalah pembiayaan penyakit katastropik atau penyakit kronis ini yang sangat besar. sehingga membebani keuangan BPJS Kesehatan, pembiayaan ini bisa mencapai 20% dari total biaya manfaat.

Cara Mengatasi Defisit Bpjs Kesehatan

Kemudian kalau sudah demikian ada defisit yang selalu mengintai BPJS Kesehatan. Lalu Apa yang harus dilakukan. Dewan jaminan sosial nasional atau djsn mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Seperti apa usulan dari djsn sendiri. untuk iuran peserta penerima bantuan iuran ini artinya, masyarakat yang tidak mampu yang ditanggung iurannya oleh pemerintah ini saat ini membayar Rp.23.000. dan nantinya pemerintah akan membayarkan iuran ini lebih besar yaitu Rp. 42.000 per bulan.

Kemudian untuk peserta penerima upah badan usaha atau pekerjaan swasta saat ini iurannya adalah 5%. dari maksimal, atau dari batas atas upah sebesar Rp.8.000.000. nanti diusulkan untuk bisa disesuaikan menjadi 5% dari batas atas upah sebesar 12 juta rupiah. selanjutnya usulan djsn untuk peserta yang lain termasuk aparatur sipil negara TNI, Polri, pegawai BUMN, kemudian pegawai BUMD pada saat ini iuran BPJS Kesehatan nya adalah 5%. dari gaji pokok + tunjangan keluarga. usulan dari djsn nantinya 5% dari take home pay. termasuk di sini berarti adalah tunjangan kinerja yaitu sampai dengan batas atas upah 12 juta rupiah.

Untuk peserta Mandiri kelas 1 membayar Rp80.000 Dan iurannya diusulkan akan naik menjadi Rp.120.000. Untuk kelas 2 saat ini membayar Rp. 51.000 dan diusulkan naik menjadi Rp.75.000. Kemudian untuk kelas 3 saat ini membayar Rp. 25.500 diusulkan naik menjadi Rp.42.000. menurut PP nomor 84 tahun 2015 ada tiga opsi tindakan khusus yang bisa diambil pemerintah pada saat keuangan BPJS Kesehatan negatif. Pertama penyesuaian dana operasional, yang kedua penyesuaian iuran. Dan yang ketiga adalah penyesuaian manfaat yang diberikan. Untuk itu seperti apa keputusan dari pemerintah terkait dengan iuran BPJS Kesehatan. Kita nantikan Sesuai dengan keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah nantinya.

Baca Juga : 

CARA MENJAGA KESEHATAN MATA DI ERA DIGITAL

Waspada Radiasi Tinggi Pada Ponsel Anda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *